Upayah Pembasmian Etnis Papua Terus Dipraktekan Oleh Kekuatan Nagara Indonesia

Oleh : Kabar Kampung

PRESS RELEASE
EKNAS FRONT PEPERE PAPUA BARAT

Program pembasmian etnis bangsa Papua oleh negara indonesia melalui kaki tangan besinya, seperti TNI dan Polri terus berlanjut. Mesin-mesin pembatai sudah dan sedang bergerak maju mundur, rudal-rudal pembantai sudah dan sedang diluncurkan disegalah pelosok tanah Papua Barat. Singa mengaung-ngaung mencari mangsa untuk dimangsa; serigala beterbangan kian kemari menghabiskan etnis bangsa Papua Barat.

Salah satu upaya pembasmian orang Papua yang sedang dipraktekan adalah operasi gabungan TNI dan POLRI yang sedang digencarkan di Distrik Tingginambut. Operasi ini tidak hanya ditujukan kepada pimpinan Panglima Jendral Goliat Tabuni, tetapi juga terhadap rakyat sipil di Puncak Jaya. Lebih lanjut khusus rakyat sipil yang mendiami di wilayah Distrik Tingginambut menjadi sasaran operasi gabungan TNI dan POLRI.

Setelah menyapuh rata beberapa kampung di distrik tingginambut di kabupaten puncak jaya, senin tanggal, 17 mei 2010 operasi tumpas di lakukan di wilayah Yambi. Media massa catak maupun elektronik melansir bahwa pada pukul 12.30 WPB telah terjadi penembakan terhadap salah seorang warga sipil,yang bernama: Werius Telenggen yang adalah salah seorang DPO pada kasus penembakan terhadap dua orang karyawan PT. Modern oleh orang tidak kenal pada beberapa waktu lalu di jalan menuju distrik mewoluk kabupaten puncak jaya.Almarhum di tembak secara tidak bermanusiawi dikediamanya di kampung yambi distrik tingginambut.

Pertanyanya: Apakah Werius Telenggen adalah pelaku, maka harus di tembak mati.Apakah yang di kategorikan dalam DPO itu benar-benar pelaku yang menewaskan dua orang karyawan PT. Modern.Pertanyaan lanjutan; hukum manakah yang di terapkan oleh Negara Indonesia? Apakah hukum rimba, apakah hukum kanibal? Apakah hukum diktator?
Tindakan TNI dan POLRI dalam menembak Werius Telenggen adalah menggunakan hukum rimba; menggunakan hukum kanibal; menggunakan hukum diktator. Jika demikin, slpgan Negara Indoneia adalah Negara hukum dapat pertanyakan dan slogan itu perlu di tinjau kembali, apakah layak dipertahankan atau tidak. Apakah tindakan represi dan penyerangan (operasi militer) yang di kedepankan selama ini adalah menggunakan pendekatan hukum negatif, atau pendekatan hukum rimba.

Yang namanya Negara hukum, Yang kami ketahui adalah bahwa dalam segalah tindakannya mengedepankan upaya hukum, bukan membunuh, bukan menembak, bukan menculik, bukan menyiksa dan bukan meneror. Pembuktian pelangaran peraturan (hukum) yang di lakukan oleh seseorang, bukan ditentukan oleh polisi,bukan ditentukan oleh juga TNI, bukan ditentukan pula oleh jaksa, akan tetapi pembuktian suatu pelangaran kejahatan terjadi dalam proses hukum di meja pengadilan. Jika hakim meyakini bahwa yang bersangkutan melakukan planggaran terhadap peraturan tertentu, maka hanya hakimlah yang menjatukan hukum, bukan main hakim sendiri, apalagi menembak mati seseorang yang belum tentu bersalah.

Dalam pengambilan keputusan hakim pun terkadang menghukum orang yang tak bersalah. Fakta membuktikan bahwa hakim di Indonesia tidak independen. Mereka dapa dikendalikan oleh system Negara; atau dikendalikan oleh uang (KUHP : Kasi Uang Habis Perkara) dengan demikian, fonis yang dijatuhkan oelh hakim pun dapat dipertanyakan : apakah dapat dibayar? Apakah dapat ditekan? Apakah difonis dengan kehendak bebas sesuai keyakinannya.

Adalah tidak dapat dibenarkan TNI dan POLRI menembak mati seseorang hanya dengan berasumsi bahwa yang bersangkutanlah adalah pelaku kejahatan. Jika asumsi atau pengandaian, atau prasangka dikedepankan dalam menangani kasus tertentu, maka apalah artinya slogn Negara Hukum itu; maka apalah artinya adanya polisi, jaksa dan hakim untuk memproses suatu masalah (pelanggaran). Jika tindakan represi dan operasi militer yang dikedepankan dalam menangani kasus tertentu, maka apalah artinya hukum di Indonesia; apalah artinya kitab undang-undang hukum pidana dan hukum lainnya yang berlaku di Indonesia.

Apakah seseorang yang dianggap atau diduga pelaku harus ditembak mati. Misalnya, penenbakan terhadap werius Telenggen, pada beberapa bagian tubuh korban telah dikuliti, diiris, dan ditusuk dengan benda tajam keras. Jika dalam penegakkan hukum di Indonesia inilah yang dikedepankan, maka pertanyaannya adalah : dimanakah rasa kemanusiaan yang adil dan beradap itu, dimanakah keadilan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa itu, tindakan TNI dan POLRI ini dapat dikategorikan kedalam pelanggaran berat HAM.
Terlepas dari semua praduga (prasangka) bahwa: apakah Werius Telenggen adalah pelaku penembakan, atau apakah Werius Telenggen adalah anggota TPN, atau apakah rakyat biasa yang melakukan kriminal; tetapi camkanlah bahwa Werius Telenggen adalah seorang manusia yang memiliki hak yang tak dapat dicabut oleh siapapun dan oleh kekuatan apapun. Itulah hak asai manusia. Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir yang merupakan pemberian Tuhan yang tak dapat diganggu atau dicabut oleh siapapun dan dengan kekuatan apapun.

Kita bayangkan almahrum yang ditembak mati dengan tidak bermanusiawi itu dijemput di RSUD oleh para Pendeta dan Mahasiswa sekolah alkitab, beserta masyarakat sipil setempat dengan ratap tangis. Jenasanya dibawah ke aula GIDI Mulia dan dimakamkan di komplek aula GIDI pada jam 15:00 WPB pada tanggal 18 Mei 2010. Gereja Papua menangis, alam raya Papua meratap, akar rumput Papua sangat berduka yang mendalam karena almarhum dibunu dengan tidak bermanusiawi oleh kaki tangan neo-kolonial Indonesia.
Banyak rakyat sipil dibantai oleh kekuatan negara di Puncak Jaya, lebih khusus di Distri Tingginambut. Werius Telenggen adalah sala satu dari ribuan orang Papua yang di bantai di puncak jaya, lebih khusus di distrik Tingginambut akibat represi dan operasi militer. TNI dan POLRI hanya mempublikasikan. Kenapa hanya Werius Telenggen saja dipublikasikan oleh TNI dan POLRI yang dilansir dipelbagai media massa? Jawabannya : karena werius adalah DPO yang di duga menembak dua karyawan PT. Modern yang menurut prasangka TNI dan POLRI yang dinyatakan oleh Kombes Agus Riyanto (Kabid HUMAS Polda Papua) yang dimuat di cepos, ia adalah komandan regu OPM di wilayah Yambi dan pelaku positif penembakan tiga karyawan yang meninggal dunia. Adakah proses upayah hukum yang ditempuhlah, akhirnya werius Telenggen dinyatakan sebgai sala satu pelaku penembaka, maka ia pantas ditembak mati dengan cara yang tidak bermanusiawi? Inilah hukum rimba diperlakukan, alias hukum kanibal yang dipraktekan.

Publikasi besar-besaran yang dilakukan oleh TNI dan POLRI melalui media massa cetak maupun elektronik terkait penembakan Werius hanya untuk mencapai dua kepentingan yakni : pertama, adalah suatu upayah untuk menyembuyikan operasi militer gabungan TNI dan POLRI di Puncak Jaya, lebih khusus distrik tingginambut yang menyapuh bersih beberapa kampung, dimana ternak, rumah-rumah dan tanaman mereka dibasmi, dibunuh dan dibakar; serta rakyat sipil ditembak mati dan diusir dari kampung halamannya; kedua, adalah cara mereka untuk menyatakan kepada publik bahwa TNI dan POLRI mapuh menembak mati DPO dugaan penembakan terhadap dua karyawan PT. Modern yang menurut dugaan TNI-POLRI adalah anggota TPN.

Terkait komentar KABID HUMAS POLDA Papua (Kombes Agus Ryanto) yang dilansir beberapa media, seperti cepos dan papua pos tertanggal 19 Maret 2010 bahwa “situasi puncak jaya kondusif” adalah suatu kebohongan publik. Karena di puncak jaya, lebih khusus distrik tingginambut berada dibawa tekanan represi militer. Masyarakat sipil pada umumnya di puncak jaya, lebih khusus di distri tingginambut sedang berada dalam ancaman dantekanan, singkatnya rakyat sipil berada dalam keadaan terdesak dan terancam haka-hak dasarnya, terlebih hak hidupnya, maka TNI dan POLRI identik dengan pakar makan tanaman; itu artinya: bukan sebagai pelindung, bukan lagi penggayom, tetapi perusak, peneror, penyiksa, pemerkosa, pembunuh dan pemeras.

Mengikat puncak jaya, lebih khusus di distrik tingginambut rakyat sipil berada dalam bahaya ancaman dan tekanan, terlebih hak hidupnya semakin terancam, maka kami menyatakan dengan tegas bahwa: (1). operasi militer yang mengorbankan rakyat sipil tak dapat dibenarkan, maka segerah hentikan operasi militer dan menarik pasukan TNI dan POLRI dari wilayah distrik tinggimbut (2). Mendesak DPRP pada hari senin, tanggal 24 Mei segera memfasilitasi AUDIENSI dengan KAPOLDA dan PANGDAM XVII cenderawasih dengan melibatkan MRP, pemda puncak jaya; pemda provinsi; toko agama, LSM toko masyarakat, toko pemuda, toko mahasiswa, toko perempuan dan aparat TNI, POLRI, jaksa, dan intansi lain yang dianggap perlu untuk membahas fenomena tragedi berdarah yang melanda puncak jaya, lebih khusus distrik tingginambut.

“Persatuan Tanpa Batas, Perjuangan Sampai Menang”.

Satu Tanggapan

  1. Warga Papua di Yogyakarta Tuntut Pencabutan DOM di Puncak Jaya
    Senin, 21 Juni 2010 12:29:00

    YOGYA (KRjogja.com) – Puluhan warga Papua di Yogyakarta yang tergabung dalam Solidarutas Untuk Papua (SUP) melakukan aksi unjuk rasa di Tugu Yogyakarta, Senin (21/6). Warga papua yang didominasi para mahasiswa ini menuntut pencabutan status Daerah Operasi Militer (DOM) yang diberlakukan di Kabupaten Puncak Jaya, Papua.

    Koordinator Umum aksi, Leksi Degei menyatakan, kejadian di Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya selama ini luput dari pemberitaan media. Pasalnya, kawasan tersebut telah diambil alih oleh aparat TNI dan Polri sejak tanggal 7 Juni 2010 lalu.

    “Kita tidak tahu kenapa ada kesepakatan Pemda Tingkat II Puncak Jaya, Pangdam XVII Trikora dan Polda Papua mengenai status DOM di kawasan Puncak Jaya tersebut. Tidak ada publikasi media disana, padahal telah terjadi pelanggaran HAM berat,” terangnya di sela massa aksi.

    Leksi menambahkan, pihaknya mengajak seluruh kalangan untuk membuka mata mengenai kejadian di Puncak Jaya tersebut, dimana kebijakan bumi hangus, memaksa seluruh warga Puncak Jaya harus segera meninggalkan daerahnya paling lambat hingga 28 Juni 2010. Warga Puncak Jaya seolah terusir dari tanah kelahirannya sendiri.

    “Semua warga disisir oleh TNI, banyak pembunuhan keji yang terjadi. Kami meminta untuk menghentikan aksi bumi hangus tersebut dan segera mencabut status DOM di sana,” imbuhnya.

    Massa aksi memberikan tenggat waktu kepada pemerintah untuk mencabut status DOM tersebut hingga Sabtu (26/6) mendatang. Jika tuntutan mereka tidak juga dipenuhi, maka massa meminta status otorita bagi Papua.

    “Pemerintah SBY yang paling bertanggung jawab atas kejadian ini. Aksi kali ini hanya sebagai publikasi awal. Setelah ini, kami akan menggelar aksi nasional yang lebih besar lagi di Jakarta,” ujar Leksi.

    Dalam aksi ini, warga Papua sempat melakukan longmarch dari Tugu Yogyakarta menuju perempatan Kantor Pos Besar Yogyakarta dengan berjalan kaki. Sekitar satu jam menggelar aksi, massa membubarkan diri dengan pengawasan ketat aparat Satuan Samapta Poltabes Yogyakarta. (Dhi)

    Sumber : http://www.krjogja.com/news/detail/37857/Warga.Papua.di.Yogyakarta.Tuntut.Pencabutan.DOM.di.Puncak.Jaya..html
    =============
    “Segera Cabut Status Daerah Operasi Militer (DOM) dan Kebijakan Bumi Hangus dari Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya – Papua”

    Rezim Fasis Boneka Susilo Bambang Yudhoyono antek Imperialis Amerika pada awal masa jabatannya pada periode pertama pernah menyampaikan akan menyelesaikan masalah Papua secara “mendasar, menyeluruh, dan bermartabat”. Niat SBY itu, terasa kian menjauh setelah periode ke-dua SBY menjabat sebagai orang nomor 1 di Indonesia, jika kita menyimak apa yang kini terjadi di Papua, khususnya mengenai pemberlakuan Status Dearah Operasi Militer (DOM) atau Kebijakan Bumi Hangus di Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya – Papua, yang dibuat melalui kesepakatan antara Pemerintah Daerah Tingkat II Puncak Jaya, Pangdam XVII Trikora dan Polda Papua pada bulan Mei 2010. Dalam kesepakatan antara Pemda Puncak Jaya, Pangdan XVII/Trikora dan Polda Papua meminta agar semua warga massa rakyat setempat dan pemimpin gereja, termasuk perempuan, pemuda, anak-anak, pemimpin tradisional dan kepala desa segera keluar dari wilayah Distrik Tingginambut paling lambat antara 27 – 28 Juni 2010. Hal ini membuktikan semakin fasis-nya rezim dan menunjukan watak klas penguasa hari ini yang anti-Rakyat dan selalu bersembunyi di balik slogan Demokrasi dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)

    Tanggal terakhir bagi pengosongan wilayah Distrik Tingginambut adalah 28 Juni 2010, karena setelah tanggal tersebut Kabupaten Puncak Jaya akan menjadi Daerah Operasi Militer (DOM) di mana alat reaksioner negara (TNI dan Polr) akan melakukan operasi sapu bersih/sweeping di desa-desa, hutan dan bahkan gua. Pengumuman yang dikeluarkan ini sangat keras yang dilakukan oleh alat reaksioner negara (TNI dan Polri) menyatakan bahwa setelah 28 Juni 2010, setiap orang yang masih berada di daerah tersebut akan tewas dalam sebuah “Kebijakan Bumi Hangus”. Alat reaksioner negara (TNI dan Polri) akan mengambil tindakan brutal. Mereka tidak akan memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM) dan akan membunuh tanpa pandang bulu. Sebagai bukti dari fakta ini, bahkan sebelum operasi ini dimulai, dua bulan sebelumnya, tepatnya pada hari Rabu 17 Maret 2010, Pdt. Kindeman Gire ditembak mati oleh TNI dari kesatuan 756 di Distrik Ilu. Kindeman adalah seorang Gembala Sidang Gereja GIDI Toragi Distrik Tingginambut. Korban atas nama Pdt. Kindeman Gire ditembak dengan senjata 2 kali, sejak tanggal ditembak itulah sampai hari ini belum ditemukan jasat korban. Kecurigaan besar keluarga korban adalah kemungkinan TNI memultilasi (memotong-motong) tubuh korban kemudian dimasukan kedalam karung lalu membuangnya di Sungai Tinggin atau di Sungai Yamo bahkan mungkin di sungai Guragi ataukah mungkin mereka kuburkan. Selain itu Gereja GIDI di Yogorini, Pilia, Yarmukum telah dibakar habis oleh alat reaksioner negara (TNI dan Polri). Gereja GIDI di Yarmukum adalah sebuah gereja yang baru dibangun dengan kapasitas 500 tempat duduk, yang belum resmi dibuka.

    Pada tanggal yang sama yaitu 17 Maret 2010 malam, TNI terus beroperasi dari arah Desa Kalome menuju di ibu kota Distrik Tingginambut, di daerah tersebut terdapat sebuah rumah Honai (rumah adat Papua) yang mana berada sekelompok massa rakyat yang sedang tertidur lalu mereka dikepung oleh anggota TNI yang sama setelah menembak mati Pdt. Kindeman Gire pada jam 5 sore hari kemarinya dan pada pagi jam 05.00 subuh hari, Kamis Tanggal 18 Maret 2010 TNI mengepung sejumlah warga yang ada dalam satu honai itu berjumlah 13 orang. Tidak ada satupun yang lolos semuanya tertangkap lalu penyiksaan dilakukan oleh TNI. Penyiksaan yang dialami ke 13 korban sangat berat dan bahkan lebih buruk dan banyak dari mereka tinggal menungguh waktu untuk mati karena hantaman bokong senjata dan tusukan pisau sangkur. Ke 13 nama korban tersebut adalah Garundinggen Morib (45 Thn), Ijokone Tabuni (35 Thn), Etiles Tabuni (24 Thn), Meiles Wonda (30 Thn), Jigunggup Tabuni (46 Thn), Nekiler Tabuni (25 Thn), Biru Tabuni (51 Thn sedang sakit parah), Tiraik Morib (29 Thn), Yakiler Wonda (34 Thn), Tekius Wonda (20 Thn), Neriton Wonda (19 Thn), Yuli Wonda (23 Thn), dan Kotoran Tabuni (42 Thn). Sampai hari ini kondisi mereka sangat memprihatinkan. Serta hingga hari ini sulit mendapatkan gambar karena memang kondisi kontrol alat reaksioner negara (TNI maupun Polri) terhadap segala akses informasi yang masuk dan keluar dari Kabupaten Puncak Jaya.

    Selanjutnya pembantaian terhadap warga sipil tidak berdosa terus berlanjut, tepatnya pukul 16.00 hingga 21.00 pada hari Senin tanggal 23 Maret 2010, TNI dari Kesatuan Yonif 753 yang bertugas di Pos Puncak Senyum Distrik Mulia Ibu Kota Kabupaten Puncak Jaya melakukan operasi sapu bersih terhadap warga massa rakyat yang bermukim disekitar Desa Wondenggobak. Akibat tembakan membabi buta ini, mengakibatkan Enditi Tabuni seorang anak mantu dari Pdt. Yason Wonda, Wakil Ketua Klasis GIDI Mulia tertembak hingga mati dan tembakan membabi buta itu mengenai seorang ibu rumah tangga yang sedang tidur hingga peluru bersarang di lututnya, mengakibatkan korban harus di larikan ke rumah sakit umum Jayapura karena kesulitan melakukan operasi di rumah sakit umum Mulia, Puncak Jaya. Kemungkinan korban akan sembuh, kalau tidak kakinya harus diamputasi dan kemungkinan terburuk korban akan meninggal dunia. Itulah wajah, karakter dan model alat reaksioner negara (TNI dan Polri) yang bermental pengecut sehingga perempaun pun ditembak atau dibantai secara tidak manusiawi.

    Hingga saat ini belum terdata secara pasti berapa jumlah korban jiwa dan material yang berjatuhan karena begitu ketatnya kontrol akses informasi yang dilakukan oleh alat reaksioner negara (TNI dan Polri). Dan pengungsian ratusan hingga ribuan massa rakyat Papua dari Distrik Tinginambut tersebut sejak kemarin 07 Juni 2010 telah masuk di Wilayah Kabupaten Jayawijaya – Wamena dan diperkirakan pengungsian lain akan menyusul. Selain itu pengungsian dari Distrik Tinginambut tersebut juga telah masuk di beberapa daerah seperti : Ilaga, Sinak, Kuyawagi, Ilu dan beberapa Kabupaten di Pegunungan Papua. Selain itu tenda-tenda pengungsian yang telah memasuki Kecamatan Wunineri Kabupaten Tolikara dilarang didirikan tanpa alasan yang jelas oleh Militer. Alat reaksioner negara dari gabungan kesatuan TNI AD, TNI AU, TNI AL dan Polri (Brimob) telah menguasai hampir seluruh pelosok dan kota Kabupaten Puncak Jaya, bahkan kendali pemerintahan sepenuhnya dikuasai oleh alat reaksioner negara (TNI dan Polri). Hingga saat ini tindakan pembakaran terhadap rumah-rumah warga massa Rakyat, Gereja, penembakan ternak, penelanjangan terhadap perempuan dan intimidasi terhadap massa rakyat Papua terus berlanjut.

    Dengan banyaknya korban jiwa dan material yang terus berjatuhan dan tindakan kekerasan yang terus dilakukan oleh alat reaksioner negara (TNI/Polri) terhadap warga sipil tidak berdosa hingga hari ini di Puncak Jaya, Papua, maka kami dari Solidaritas Untuk Papua (SUP) menuntut dan mendesak rezim fasis SBY-Budiono untuk segera :

    1. Cabut status Daerah Operasi Militer (DOM) dan Kebijakan Bumi Hangus dari Tingginambut, Puncak Jaya-Papua paling lambat tanggal 26 Juni 2010
    2. KOMNAS HAM segera menyelidiki kasus Kekerasan Militer di Tingginambut, Puncak Jaya-Papua
    3. Hentikan dan Tarik Pengiriman Militer Organik dan Non-Organik ke Puncak Jaya dan seluruh Papua
    4. Hentikan Intimidasi dan Kekerasan Militer di Puncak Jaya dan seluruh Papua

    Demikian statement solidaritas ini kami buat, jika tuntutan kami tidak segera dipenuhi oleh rezim hari ini, maka kami akan mengalang solidaritas yang seluas-luasnya untuk mendesak pencabutan status Dearah Operasi Militer (DOM) atau ‘Kebijakan Bumi Hangus” di Distrik Tingginambut, Puncak Jaya – Papua.

    Yogyakarta, 21 Juni 2010

    Koordinator Umum

    Leksi Degei
    ============

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.